Dewan Sidak Dugaan Kelebihan Izin HGU  PT Adei Plantation

Riau | Senin, 01 Juli 2019 - 09:22 WIB

PEKANBARU (RIAUOPS.CO) -- Dugaan pelanggaran izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adei Plantation, kini tengah didalami Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau. Dari pengusutan tersebut akan berlanjut ke tahap yang lebih serius. Karenanya, PPNS DLHK memiliki rencana untuk membentuk tim kecil agar kasus tersebut bisa diusut secara tuntas. 

Seperti diungkapkan Kanit Operasi Polhut DLHK Riau Aron Purba kepada Riau Pos, Ahad (30/6).


‘’Kami laporkan dulu (hasil sidak DPRD, red) secara tertulis dengan kepala dinas. Kalau sudah ada, itu akan dibentuk tim. Lokasi yang diduga melanggar itu seperti apa akan kami dalami,” sebut Aron. 

Lebih jauh disampaikan dia, memang sewaktu sidak yang dilaksanakan DPRD akhir pekan lalu, pihak perusahaan sempat membantah. Serta berdalih bahwa kelebihan luasan izin yang disangkakan ditempati masyarakat, bukan perusahaan. Namun pihaknya tidak begitu saja percaya. Karena harus ada pengumpulan bukti secara kompeherensif terlebih dahulu dari berbagai pihak. 

Saat ditanya apakah saat ini DLHK tidak memiliki data berapa luasan HGU yang seharusnya dimiliki PT Adei, Aron menyebut bahwa data tersebut ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkebunan. Maka dari itu pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait agar semua data valid data terkumpul. 

‘’Apalagi akan dibentuk tim. Monggo, ga takut kami. Untuk kemaslahatan masyarakat luas,” tegasnya. 

Sementara itu, di tempat terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby yang juga mantan Ketua Pansus Monitoring meminta agar seluruh pihak ikut terlibat dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran HGU oleh PT Adei Plantation. Karena, persoalan tersebut merupakan masalah besar yang harus diperjelas. Apalagi, jika terbukti benar, maka dugaan kejahatan yang dilakukan sudah masuk kedalam ranah pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun serta denda Rp12 miliar. 

‘’Ini merupakan tindak lanjut dan tindakan tegas atas temuan kami Pansus Monitoring. Berdasarkan data yang kami punya ada sekitar 2 ribu hektare lahan yang dilanggar. Ini kan sudah masuk ke kriminal. Apalagi ini sudah menjadi atensi pemerintah pusat sekaligus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya. 

Ada beberapa indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Adei. Pertama adalah merambah di luar izin HGU yang diberikan oleh Kementerian LHK. Indikasi tersebut terlihat dari peta yang dimiliki DPRD pada pansus monitoring beberapa tahun silam. Selain melanggar izin, perusahaan juga dinilai dewan tidak membayarkan pajak. Sehingga hal itu mengarah kepada dugaan pelanggaran lain yakni pengemplangan pajak. Dirinya memastikan bahwa kasus tersebut akan terus dikawal oleh DPRD Riau hingga tuntas.

Sementara itu, GM Public Relation PT Adei Plantation Hairudin saat dikonfirmasi atas persoalan tersebut meminta agar Riau Pos menghubungi Humas Perkebunan PT AP Wilayah Mandau bernama Manulang. Namun ketika yang bersangkutan tidak menjawab panggilan Riau Pos. Begitu juga dengan pesan whatsapp yang dikirim juga tidak direspon.

Sebelumnya, DPRD Riau dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar melakukan inspeksi mendadak ke areal perusahaan PT Adei Plantation yang terletak di kawasan Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/6). Dalam sidak tersebut dewan mengecek luasan kawasan perkebunan PT AP dan mencocokan dengan peta yang dimiliki pansus monitoring. Selain dewan, hadir juga beberapa dinas terkait seperti Dinas LHK, Dinas Perhubungan, Biro Hukum Pemprov, Satpol PP serta PPNS Pemprov Riau.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook